KUA LOWOKWARU

Jl. Candi Panggung 54 Malang Telp. 0341-482276

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 27 Januari 2015

PELAYANAN KUA LOWOKWARU

KUA KECAMATAN LOWOKWARU


ALUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN




MENU PELAYANAN

1.       Pelayanan Pencatatan Administrasi Nikah dan Rujuk
2.       Pelayanan Bimbingan Pra Nikah / Suscatin
3.       Pelayanan Bidang Pembinaan Keluarga Sakinah dan Konseling
4.       Pelayanan Bidang Penerangan Ibadah Sosial Keagamaan
5.       Pelayanan Informasi dan Adsministrasi Zakat Wakaf
6.        Pelayanan Bidang Informasi dan Manasik Haji
7.       Pelayanan Bidang Hisab Rukyat
8.       Pelayanan Informasi dan Konsultasi Bidang Mawarist


SELURUH LAYANAN KUA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)
KECUALI TELAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANGAN

TARIF BIAYA PELAYANAN KUA :
1.       Nikah di KUA pada Hari dan Jam Kerja                                            Rp. 0,-
2.       Nikah di Luar KUA / di Luar Jam Kerja*                                          Rp. 600.000,-
3.       Nikah di Luar KUA Bagi Yang Tidak Mampu / Korban Bencana      Rp. 0,-
4.       Pembuatan Duplikat Surat Nikah                                                        Rp. 0,-
5.       Legalisis Foto Copy Buku Nikah / Duplikat Akta Nikah                     Rp. 0,-
6.       Pembuatan Surat Rekomendasi Nikah                                                Rp. 0,-
7.       Pelayanan Penasehatan Keluarga / BP4                                              Rp. 0,-
8.       Pengurusan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf                                           Rp. 0,-
9.       Pembuatan Rekomendasi Proposal Bantuan Dana                               Rp. 0,-
10.   Pengurusan Administrasi Lainnya                                                        Rp. 0,-


*Berdasarkan PP 48 Tahun 2014 di Setorkan Langsung ke Bank

Senin, 26 Januari 2015

STRUKTUR ORGANISASI KUA LOWOKWARU


Rabu, 21 Januari 2015

Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah


Kalau ada perempuan hamil di luar nikah, memang tidak lantas terjadi gempa bumi. Hanya saja gunjingan mulut di kalangan masyarakat tidak bisa didisiplinkan. Masyarakat tidak peduli hamil di luar nikah karena keajaiban seperti Siti Maryam AS atau sebagaimana beberapa kasus yang terdengar di telinga masyarakat. Maklum saja, gunjingan ini bisa dibilang sanksi sosial sebagai kontrol dari masyarakat.

Kalau sudah begini, lazimnya pihak orang tua langsung mengawinkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar. Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat persalinan anaknya. Usai persalinan? Apa peduli. Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas.

Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya, kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah.

Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan. Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)


Minggu, 18 Januari 2015

Wali Nikah Pernikahan

Wali Nikah


Kedudukan wali menurut Imam Malik, Syafii dan Hambali merupakan syarat sahnya perkawinan. Dasar hukumnya adalah Hadits Nabi : Barang siapa di antara perempuan yang menikah dengan tak seijin walinya maka perkawinannya batal (Empat orang ahli hadits kecuali Nasai). Juga Hadits Nabi : ”Janganlah menikahkan perempuan akan perempuan lain dan jangan pula menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri(Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni). Dan Hadits Nabi : ”Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil (Hadits Riwayat Ahmad).
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita boleh mengawinkan dirinya sendiri tanpa wali. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi : ”Orang-orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak atas perkawinan dirinya daripada walinya, dan gadis itu dimintakan persetujuannya untuk dinikahkan dan tanda ijinnya ialah diamnya (Hadits Bukhari Muslim). Sementara menurut Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa wali nikah merupakan rukun. Tertib wali menurut Imam Syafii:
a)  Ayah
b)  Kakek dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
c)  Saudara laki-laki kandung
d)  Saudara laki-laki seayah
e)  Kemenakan laki-laki kandung
f)  Kemenakan laki-laki seayah
g)  Paman kandung
h)  Paman seayah
i)   Saudara sepupu laki-laki kandung
j)   Saudara sepupu laki-laki seayah
k)  Sultan/hakim
l)  Orang yang ditunjuk oleh mempelai wanita
Macam Wali
a)  Wali Nasab
Wali nasab artinya anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah patrilinial dengan calon mempelai perempuan. Wali nasab terbagi menjadi dua:
1) Wali mujbir, yaitu wali nasab yang berhak memaksakan kehendaknya untuk menikahkan calon mempelai perempuan tanpa meminta ijin kepada wanita yang bersangkutan hak yang dimiliki oleh wali mujbir disebut dengan hak ijbar. Wali yang memiliki hak ijbar ini menurut Imam Syafii hanya ayah, kakek dan seterusnya ke atas.
2) Wali nasab biasa, yaitu wali nasab yang tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa menikahkan tanpa ijin/persetujuan dari wanita yang bersangkutan. Dengan kata lain wali ini tidak mempunyai kewenangan menggunakan hak ijbar.
b)  Wali Hakim.
Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim. Wali Hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila:
(1) Wali nasab tidak ada: memang tidak ada (kemungkinan calon mempelai wanita kehabisan wali dalam arti semua wali nasab yang yang memenuhi syarat telah meninggal dunia, calon mempelai wanita tidak mempunyai wali karena wali lain agama dan merupakan anak luar kawin.
(2) Wali nasab tidak mungkin hadir : bepergian jauh, berhaji dan melaksanakan umroh.
(3) Wali nasab tidak diketahui tempat tinggalnya;
(4) Wali nasab gaib (mafqud); diperkirakan masih hidup tetapi tidak diketahui rimbanya.
(5) Wali nasab adlal atau enggan (setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut). Wali adlal adalah wali yang enggan menikahkan wanita yang telah balig dan berakal dengan seorang laki-laki pilihannya. Sedangkan masing-masing pihak menginginkan adanya pernikahan tersebut. Dalam kaitan ini, ada sebuah hadits yang yang bunyinya : Apabila datang kepadamu laki-laki yang kamu rasakan mantap karena kekuatan agama dan akhlaknya. Nikahkanlah dia dengan anak perempuanmu. Apabila kamu tidak menerimanya, akan terjadi bencana dan kerusakan di muka bumi. Dengan demikian, baik Al-Quran maupun hadits menjadikan ketaqwaan sebagai nilai utama dalam pemilihan jodoh. Oleh karenanya dalam Pasal 61 KHI ditentukan bahwa Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama dan ikhtilaafu al dien.

Senin, 12 Januari 2015

LAPORAN AKHIR TAHUN 2014 KUA LOWOKWARU

LAPORAN AKHIR TAHUN 2014
KUA KECAMATAN LOWOKWARU MALANG






























LOGO ZONA INTEGRITAS KUA

ZONA INTEGRITAS KUA

Minggu, 11 Januari 2015

GALERI FOTO

GALERI FOTO


















Pendahuluan

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan sangat strategis, karena langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti pencatatan perkawinan, keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan, sosialisasi hisab rukyat dan pembinaan hubungan baik dengan para ulama pemuka agama. Lebih lebih dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan mengemban tugas yang lebih berat.
Untuk menjalankan tugas berat tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan membutuhkan kinerja yang optimal yang didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni dari karyawan dan karyawati  Setiap karyawan-karyawati Kantor Urusan Agama harus melek teknologi tidak gagap dalam menghadapi kemajuan zaman. Era Global saat ini menuntut segala sesuatunya diselesaikan dengan cepat dan rapi. Komputerisasi arsip, data dan penulisan akta nikah merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari lagi. Disamping itu, dukungan perencanaan yang baik dan strategis merupakan langkah awal dalam melakukan pengkokohan kinerja yang bertanggungjawab bagi terwujudnya visi dan misi Departemen Agama secara umum dan Kantor Urusan Agama Kecamatan secara khusus.
            Pada dasarnya setiap kebijaksanaan operasional dalam menentukan keberhasilan program dan kegiatan satuan organisasi, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan, terlebih dahulu dibuat suatu landasan kebijakan yang akan ditempuh untuk menentukan tujuan apa yang akan dicapai, sasaran apa yang harus dilakukan, serta bagaimana merealisasikannya.
            Untuk mencapai tujuan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang membuat program kerja sebagai landasan kebijakan, dalam rangka merealisasikan tujuan yang tertuang dalam visi dan misi KUA Kecamatan Lowokwaru.

            Dengan memperhatikan visi dan misi dan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan untuk mencapai visi dan misi bisa dilihat tentang kegagalan atau keberhasilan satuan organisasi dalam hal ini Kantor Urusan Agama dimaksud.

SELAYANG PANDANG KUA KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG

SELAYANG PANDANG KUA KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG

A. Letak Geografis.
 KUA Kecamatan Lowokwaru beralamat di Jalan Candi Panggung no. 54 Telpon (0341) 482276. Kecamatan Lowokwaru merupakan satu dari lima kecamatan yang ada di Wilayah Kota Malang, ini di sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Karangploso, sebelah timur dengan kecamatan Blimbing, selatan dengan kecamatan Lowokwaru dan barat dengan kecamatan Dau. Daerah ini memiliki suhu minimum 20 C dan maksimum 28 C dengan curah hujan rata-rata 2.71 mm. Kantor KUA Lowokwaru berada pada titik kordinat -7°57’32.73” LS dan 112°37’22.98” BT -7°56'22.6" Lintang Selatan 112°37'25.9" Bujur Timur dengan  ketinggian 460 m dari permukaan air laut .

B. Kondisi Sosiokultural
Kecamatan Lowokwaru berada pada titik sentral Kota Malang dihuni beragam etnis, dengan mata pencaharian yang beragam pula. Sedang KUA Lowokwaru sendiri menempati area yang berada pada lingkungan pusat pendidikan. Oleh karena itu wilayah kerja KUA Lowokwaru memiliki penduduk musiman terbanyak yang belajar di universitas atau sekolah lanjutan yang berada di lingkungan kecamatan Lowokwaru. Konsekwensi logis dari kondisi tersebut adalah terjadinya percampuran budaya di tengah-tengah masyarakat yang mungkin tidak terjadi di kecamatan lain di wilayah Kota Malang. Mau tidak mau setiap aparat pemerintahan terutama KUA harus pandai-pandai bersikap dalam melayani masyarakat dengan mengutamakan pelayanan prima.

C.  Kondisi KUA Kecamatan Lowokwaru
Gedung KUA Kecamatan Lowokwaru terletak dijalan Pandeglang No. 14 Malang, berada di Kelurahan Penanggungan yang berdekatan dengan kampus Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, Institut Nasional Malang, STIE Malang Kucecwara dan STIEKMA. 

Kamis, 08 Januari 2015

Visi dan Misi

VISI DAN MISI
Visi      :
Terwujudnya Nilai-nilai Religi Sebagai Landasan Moral dan Spiritual Dalam Kehidupan Bermasyarakat yang Taat Beragama, Maju, Sejahtera, Cerdas dan Toleran di Kecamatan Lowokwaru

Misi     :
1. Mengoptimalkan Pelayanan Sistem Informasi, Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Pelayanan Umum
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Nikah dan Rujuk Berbasis Teknologi Informasi
3. Meningkatkan Kualitas Pemahaman dan Pengembangan Keluarga Sakinah Serta Sosialisasi Poduk Halal
4.  Peningkatan Kualitas Pelayanan Ibadah Sosial Keagamaan dan Perlindungan Asset Wakaf
5.  Pemberdayaan Lembaga-lembaga Keagamaan dalam Proses Pembangunan
6.  Memperkokoh Kerukunan Umat Beragama Atas Dasar Saling Menghormati
7.   Peningkatan Pembinaan Jamaah Haji
8. Mendorong Berkembangnya Masyarakat Madani yang Dilandaskan Nilai-nilai Religi dan Nilai-nilai Luhur Akhlaqul Karimah

MOTTO

Berkhidmad Kepada Umat Menuju Maslahat Dunia-Akhirat

Tujuan

  1.  Meningkatkan hubungan koordinatif secara harmonis antara pegawai KUA Kecamatan Lowokwaru
  2.  Meningkatkan skil individu dalam pelayanan NR, Zawa Ibsos, dan administrasi perkantoran.
  3. Meningkatkan hubungan yang harmonis secara dinamis dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lembaga keagamaan yang ada di kecamatan Lowokwaru.
  4. Meningkatkan  perbaikan dan pengadaan sarana-prasarana menuju pelayanan prima.
  5. Memperbaiki pelayanan kehidupan umat beragama serta memantapkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.




Sasaran :
a. Terciptanya produktifitas kerja, kedisplinan dan profesionalisme pegawai sebagai pelaksanaan pelayanan publik.
b.  Terwujudnya spesialisasi skill individu pegawai pada tugasnya.
c.  Terjalinnya hubungan dan kerjasama yang sinergis secara baik dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lembaga keagamaan sehingga terjadi singkronisasi program.
d.  Terpenuhinya sarana-prasarana yang memadai dengan managemen yang baik guna memberi pelayanan prima yang berbasis teknologi bagi masyarakat.

e. Terciptanya pelayanan prima pada umat beragama sehingga bisa meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama. 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites